Memuat berita terbaru...
Seorang Pria Lansia Jadi Tersangka

Seorang Pria Lansia Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Dawuan

Majalengka – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menetapkan seorang pria berinisial R (75), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya
pemkab majalengka

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. mengatakan, dugaan peristiwa itu bermula pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Dawuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban yang berusia 11 tahun diduga dibujuk oleh tersangka dengan iming-iming uang jajan untuk mengikuti pelaku ke lokasi yang sepi. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan diduga memberikan sejumlah uang serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kasus ini baru terungkap pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB setelah seorang warga yang melintas di sekitar pos ronda merasa curiga melihat keberadaan tersangka bersama korban di belakang bangunan tersebut.

Saksi kemudian memeriksa lokasi dan mendapati dugaan perbuatan tidak senonoh sedang berlangsung. Warga segera menghentikan dugaan tindakan tersebut, mengamankan tersangka, serta menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan tersangka, menyita barang bukti, serta memfasilitasi korban menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Majalengka menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak.

Selain itu, para orang tua diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah, serta memberikan edukasi mengenai upaya melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi.

Catatan Redaksi: Demi melindungi hak dan kepentingan terbaik anak, identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap identitasnya tidak dipublikasikan. Perkara ini masih dalam proses hukum, dan tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Majalengka – Kami  merupakan media informasi digital yang menyajikan berbagai kabar dan informasi seputar Kabupaten Majalengka dan sekitarnya. Mengusung semangat menyajikan informasi yang aktual, berimbang, dan mudah diakses, Majalengka.info hadir untuk memberikan ruang bagi beragam isu dan aktivitas masyarakat.

Beragam konten yang disajikan meliputi berita daerah, wisata, kuliner, peristiwa serta website Kodim Majalengka, Polres Majalengka, organisasi buruh, desa, organisasi kemasyarakatan (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), partai politik, organisasi pers hingga komunitas dan lainnya yang masih terus dikembangkan

Dengan mengedepankan prinsip jurnalistik dan kepentingan publik, Majalengka.info berkomitmen menjadi salah satu sumber informasi lokal yang informatif, kritis, dan dekat dengan masyarakat Majalengka.

Apabila ada informasi, kritik, saran, masukan ataupun keberatan atas konten yang kami tayangkan, dipersilahkan menghubungi kontak atau media sosial kami.