Majalengka – Bupati Majalengka, Eman Suherman, merespons serius temuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait ribuan pegawai pemerintah daerah yang diduga terlibat aktivitas judi online (judol). Pemerintah Kabupaten Majalengka akan menelusuri kemungkinan adanya aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah lainnya di lingkungan Pemkab Majalengka yang terindikasi melakukan praktik tersebut.
Eman menegaskan, apabila hasil penelusuran menemukan adanya pegawai yang terbukti terlibat judi online, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil verifikasi data Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil verifikasi, tercatat 2.663 pegawai pemerintah daerah di Jawa Barat diduga terlibat transaksi judi online dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp14 miliar.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan data awal yang diterima berjumlah 2.694 pegawai. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 2.663 data dinyatakan valid, terdiri atas 419 ASN, 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.
Menurut Eman, temuan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur.
“Ini menjadi alarm bagi kita juga. Jangan-jangan jumlah itu juga ada di Kabupaten Majalengka,” ujar Eman saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Sebagai langkah awal, Bupati telah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka untuk melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya ASN maupun pegawai lainnya yang terlibat judi online.
Eman menilai judi online bukan hanya persoalan pelanggaran disiplin, tetapi juga merupakan masalah sosial yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi, psikologis, hingga kinerja aparatur negara.
“Bagi saya, judi itu penyakit masyarakat. Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi. Kalau seseorang sudah masuk ke dalam lingkaran perjudian, tinggal menunggu waktu kehancurannya,” katanya.
Ia menjelaskan, kecanduan judi berpotensi mengganggu profesionalisme dan integritas aparatur dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Karena itu, Pemkab Majalengka akan berupaya memperoleh data yang akurat melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta membuka kemungkinan berkomunikasi langsung dengan PPATK apabila diperlukan.
“Saya akan mencoba mencari tahu. Syukur kalau ada data turunan dari provinsi. Kalau belum ada, saya akan mencoba berkoordinasi dengan PPATK apakah ada pegawai di Kabupaten Majalengka yang terindikasi terlibat judi online,” ujarnya.
Eman memastikan, apabila ditemukan pegawai yang terbukti melakukan aktivitas judi online, pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan membantu pegawai yang telah terjerat kecanduan agar dapat keluar dari persoalan tersebut.
“Kalau memang ada yang terbukti ikut judi online, pasti akan kita berikan sanksi. Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga menyelamatkan mereka. Orang yang sudah kecanduan judi itu sedang sakit, sehingga harus dibantu untuk keluar dari persoalan tersebut sebelum dampaknya semakin besar,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas aparatur sipil negara sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara profesional, bersih, dan bebas dari praktik yang melanggar hukum.
(sumber: radar cirebon)
















































