MAJALENGKA – Puluhan anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Majalengka menggelar audiensi dengan Bank BRI Cabang Majalengka, Kamis (23/7/2026). Audiensi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait penanganan dugaan penggelapan dan penipuan dana nasabah yang diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan BRI Unit, dengan total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp350 juta.
Sekretaris LSM GMBI Distrik Majalengka, Yayat Supriatna, mengatakan pihaknya hadir untuk mengawal sekaligus mendampingi masyarakat, khususnya para debitur dan nasabah BRI di Kecamatan Kertajati yang mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum mantri BRI.

Menurut Yayat, para korban mengalami kerugian setelah dana pinjaman maupun setoran yang diserahkan kepada oknum tersebut diduga tidak masuk ke rekening bank sebagaimana mestinya. Akibatnya, selain kehilangan uang, sejumlah nasabah juga mengaku terdampak pada catatan riwayat kredit atau BI Checking yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Tujuan kami melakukan audiensi adalah mendampingi masyarakat yang menjadi korban. Ada dana pinjaman maupun setoran nasabah yang diduga diambil oleh oknum mantri, namun tidak disetorkan ke pihak bank. Akibatnya masyarakat dirugikan secara materi dan nama baik mereka juga terdampak,” ujar Yayat.
Audiensi Lanjutan, GMBI Tagih Hasil Audit Internal BRI
Yayat menjelaskan, audiensi kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 7 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak BRI meminta waktu selama satu bulan untuk melaksanakan audit internal kepatuhan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum karyawannya.
Namun hingga kini, menurut Yayat, belum ada hasil audit maupun penjelasan resmi yang disampaikan kepada para korban maupun LSM GMBI Majalengka.
“Kami kembali datang untuk meminta kepastian terkait perkembangan penanganan kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses audit dan langkah penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank,” katanya.
BRI Sebut Kerugian Korban Akan Diganti
Dalam audiensi tersebut, rombongan GMBI diterima oleh kuasa hukum beserta jajaran Bank BRI Cabang Majalengka. Menurut Yayat, Kepala Cabang BRI tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut.
Ia menyampaikan, kuasa hukum BRI menjelaskan bahwa pihak bank berkomitmen untuk melakukan penggantian kerugian kepada nasabah yang menjadi korban.
Meski demikian, GMBI meminta kepastian mengenai waktu realisasi penggantian dana tersebut agar para korban memperoleh kejelasan.
“Kami meminta kepastian kapan penggantian itu direalisasikan. Selain itu kami juga meminta ada tindakan tegas terhadap oknum karyawan agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi masyarakat Majalengka yang menjadi korban,” tegas Yayat.
GMBI Siap Tempuh Jalur Hukum
Selain meminta penyelesaian secara internal, GMBI juga menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Organisasi tersebut menilai terdapat dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yayat, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekaligus untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh korban.
Kerugian Diduga Capai Rp350 Juta
Berdasarkan pendataan yang dilakukan GMBI, total dugaan kerugian sementara mencapai sekitar Rp350 juta.
Dalam audiensi, beberapa korban hadir dan menyampaikan secara langsung besaran kerugian yang mereka alami, di antaranya sekitar Rp20 juta, Rp18 juta, dan Rp50 juta. Sementara korban lainnya dengan nilai kerugian sekitar Rp90 juta dan Rp150 juta tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut.
Yayat mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan dana tersebut diduga melibatkan tiga oknum karyawan yang bertugas di tiga unit BRI berbeda, yakni BRI Unit Kertajati, BRI Unit Ligung, dan BRI Unit Sukaraja.
“Hingga saat ini kami telah mendata sedikitnya delapan debitur yang menjadi korban. Namun kami menduga masih ada masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa,” pungkasnya.
Menunggu Tanggapan Resmi BRI
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank BRI melalui kuasa hukumnya disebut telah menyampaikan komitmen untuk mengganti kerugian para korban. Namun, belum ada informasi resmi mengenai jadwal realisasi penggantian dana maupun hasil audit internal yang diminta oleh GMBI.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan resmi dari pihak BRI apabila telah diterima, sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
















































