Majalengka – Pengadilan Agama Majalengka (PA Majalengka) kembali menggelar sidang di luar gedung sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Jatiwangi dan Kantor Desa Maja Selatan, Kabupaten Majalengka.
Program sidang di luar gedung tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Majalengka untuk menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.

Melalui pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih dekat dengan domisili para pihak, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Majalengka. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban biaya transportasi, menghemat waktu, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara.
Selama pelaksanaan sidang, seluruh proses persidangan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Majelis hakim, panitera, dan petugas pengadilan menjalankan tugasnya secara profesional sebagaimana pelaksanaan sidang di kantor pengadilan.
Pelaksanaan sidang di Kantor Kecamatan Jatiwangi maupun Kantor Desa Maja Selatan berlangsung tertib, lancar, dan mendapat respons positif dari masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.
Pengadilan Agama Majalengka menegaskan bahwa program sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan, khususnya bagi warga yang terkendala jarak maupun biaya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara mudah, cepat, dan berkepastian hukum. Program tersebut juga menjadi wujud komitmen lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menghadirkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
















































