Memuat berita terbaru...
pencabulan anak di ligung

Dugaan Pencabulan Anak di Ligung, Tersangka CM Diamankan Polres Majalengka

MAJALENGKA, Polres Majalengka bergerak cepat dalam merespons tindak pidana kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah kecamatan Ligung. Penegakan hukum yang profesional ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak

Melalui rangkaian penyelidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka pemuda berinisial CM, warga Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus ini dilakukan di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres MajalengkaAKP Udiyanto, S.H., M.H. .

Bacaan Lainnya
pemkab majalengka

Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah kecamatan Ligung ini terungkap setelah ibu korban membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Majalengka .

Kronologi Kejadian di Desa Ligung Lor

Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Dusun Mayasari, Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka .

Modus operandi diawali saat tersangka bersama rekannya bertamu untuk mengobrol dan menonton TV di rumah korban. Ketika saksi keluar rumah menuju warung, tersangka memanfaatkan situasi sepi untuk merayu, mencium, serta meraba korban yang masih di bawah umur .

Aksi tersebut terhenti saat saksi kembali dan mengetuk pintu rumah. Tak lama kemudian, sekitar pukul 24.00 WIB, orang tua korban pulang dan mendapati tersangka bersama rekannya bersembunyi di dalam kamar mandi sebelum akhirnya melarikan diri .

Peristiwa ini meninggalkan dampak mendalam. Anak korban mengalami rasa malu, trauma, hingga kehilangan rasa percaya diri di lingkungan sekolah .

Penahanan Tersangka dan Jeratan Hukum

Berbekal laporan polisi dan alat bukti yang cukup—termasuk keterangan para saksi, hasil surat Visum Et Repertum, serta penyitaan barang bukti—petugas Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan pemeriksaan intensif hingga menahan tersangka untuk penanganan hukum lebih lanjut .

Atas perbuatannya, tersangka CM dijerat dengan:

  • Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang .
  • Jo Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana .

Penanganan tegas dari Polres Majalengka ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk tindak kejahatan seksual.

Majalengka.info merupakan media informasi digital yang menyajikan berbagai kabar dan informasi seputar Kabupaten Majalengka dan sekitarnya. Mengusung semangat menyajikan informasi yang aktual, berimbang, dan mudah diakses, Majalengka.info hadir untuk memberikan ruang bagi beragam isu dan aktivitas masyarakat.

Beragam konten yang disajikan meliputi berita daerah, wisata, kuliner, peristiwa serta website Kodim Majalengka, Polres Majalengka, organisasi buruh, desa, organisasi kemasyarakatan (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), partai politik, organisasi pers hingga komunitas dan lainnya yang masih terus dikembangkan

Dengan mengedepankan prinsip jurnalistik dan kepentingan publik, Majalengka.info berkomitmen menjadi salah satu sumber informasi lokal yang informatif, kritis, dan dekat dengan masyarakat Majalengka.

Apabila ada informasi, kritik, saran, masukan ataupun keberatan atas konten yang kami tayangkan, dipersilahkan menghubungi kontak atau media sosial kami.