Majalengka –Warga meminta penertibkan odong-odong di Majalengka yang menggunakan basis mobil bak terbuka segera dilakukan pihak kepolisian. Selain melanggar aturan lalu lintas, odong-odong di Majalengka dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan..
Permintaan tersebut muncul karena keberadaan odong-odong dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Warga berharap langkah penegakan hukum dilakukan secara konsisten agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

“jangan sampai ada korban jiwa dulu, baru ditertibkan” ujar Imam, warga kecamatan Palasah. Selasa (14/7/2026)
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Pandu, menegaskan bahwa kendaraan bak terbuka sejak awal dirancang sebagai kendaraan pengangkut barang, bukan sebagai sarana transportasi penumpang.
“Mobil bak terbuka tidak diperuntukkan mengangkut orang karena memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Penumpang berpotensi terjatuh, mengalami luka serius, bahkan kehilangan nyawa apabila terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan,” ujar AKP Pandu, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengangkutan orang dengan kendaraan jenis tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang secara khusus diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melanggar aspek keselamatan, pelanggaran tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Praktik odong-odong yang memanfaatkan mobil bak terbuka masih kerap dijumpai di sejumlah wilayah, terutama saat kegiatan hiburan maupun perayaan tertentu. Meski dianggap memberikan hiburan bagi anak-anak, penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan tetap menjadi perhatian aparat kepolisian.
Warga menilai edukasi kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Kesadaran bahwa kendaraan angkutan barang memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan penumpang perlu terus ditanamkan agar masyarakat tidak menganggap praktik tersebut sebagai hal yang lumrah.
Warga berharap Polres Majalengka kembali menggelar operasi penertiban secara berkala, sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik dan operator odong-odong agar menyediakan wahana yang memenuhi standar keselamatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.
Sebab, keselamatan di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepatuhan seluruh masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan.
















































