MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial NS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan dua korban anak.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan keluarga korban kepada Satreskrim Polres Majalengka. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/7/2026).

Kasus ini ditangani di bawah supervisi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., sebagai bentuk komitmen Polres Majalengka dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap perempuan dan anak.
Dugaan Terjadi Sejak 2021
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menduga perbuatan tersangka dilakukan terhadap dua anak yang masih berstatus di bawah umur. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir kali diduga terjadi pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di wilayah Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial AK melarikan diri dari rumah tempat tinggal bersama tersangka. Dalam kondisi mengalami trauma, korban kemudian menemui pelapor dan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Korban juga mengungkap adanya dugaan perbuatan serupa yang dialami sepupunya berinisial AD.
Berbekal laporan korban, keterangan para saksi, hasil Visum et Repertum, serta sejumlah barang bukti, penyidik Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dan menahan tersangka.
Tersangka Dijerat UU TPKS dan KUHP
Atas dugaan perbuatannya, tersangka NS dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf b juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Selain melakukan proses penegakan hukum, Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















































