MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di wilayah Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka
Kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu (15/7/2026), sehari setelah laporan polisi diterima pada 14 Juli 2026. Pengungkapan dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VII/2026/SPKT/Polsek Cingambul/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Udiyanto.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cingambul.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial A.G., warga Kecamatan Cingambul, diduga melintas di sekitar rumah korban dan melihat kunci pintu rumah masih tergantung. Tersangka kemudian diduga memanfaatkan kesempatan tersebut dengan masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang diambil berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A54 5G, satu unit Vivo Y12s, serta uang tunai sebesar Rp40.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A54 5G, satu unit Vivo Y12s, serta masing-masing dus atau kotak telepon genggam tersebut.
AKP Udiyanto menambahkan, proses penanganan perkara dilakukan melalui sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyusunan administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, hingga pengamanan dan penyitaan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Warga juga diingatkan agar tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
















































